s:1211:"%T Gagalnya Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat dalam Memenuhi Janjinya. Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat di Boalemo, Provinsi Gorontalo, Indonesia %A De Royer S %A Pradhan U %A Juita R %X Dalam rangka proses reformasi politik yang dimulai sejak tahun 1998, Pemerintah Indonesia terus menerus memasukkan berbagai pendekatan menyangkut pengelolaan kehutanan berbasis masyarakat (PHBM) ke dalam kebijakan-kebijakan perhutanan dengan tujuan memberikan akses kepada masyarakat setempat terhadap sumber daya kehutanandan lahan, yang pada akhirnya berkontribusi dalam mengurangikemiskinan di daerah. PHBM menjadi prioritas dalam Undangundang Perhutanan tahun 1999 pasal 3, yang menyediakan akses legal, keuangan, dan pasar kepada masyarakat lokal. Pemerintah Indonesia belum lama ini telah berkomitmen untuk memasukan zona hutan milik negara seluas paling sedikit 12,7 juta hektar ke dalam skema PHBM dalam usaha percepatan proses reformasi agraria. Skema-skema yang dibiayai oleh negara, termasuk Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat, merupakan contohkebijakan dan program yang dikembangkan oleh Pemerintah,dan telah ditetapkan ke dalam Peraturan Pemerintah No. 6/2007(Urano, 2013) ";