s:2153:"%T Komitmen nol-deforestasi di Indonesia: Tantangan tata kelola %A Pirard, R. %A Gnych, S. %A Pacheco, P. %A Lawry, S. %X Topik utamaKomitmen nol-deforestasi di Indonesia muncul dan menguat dengan cepat. Komitmen ini telah menjangkau sebagian besar produksi minyak kelapa sawit mentah dan hampir seluruh sektor bubur kertas dan kertas (pulp and paper). Umumnya, komitmen tersebut terwujud dalam kebijakan “nol-deforestasi, bebas-eksploitasi (sosial) dan bebas-gambut”.Komitmen tersebut bergantung pada definisi ‘hutan’ dalam identifikasi dan konservasinya, dan mengandalkan metodologi seperti Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value) dan Nilai Karbon Tinggi (High Carbon Stock)Pada tahap awal implementasi terungkap bahwa sektor kelapa sawit menghadapi sejumlah tantangan terkait tata kelola dalam mewujudkan komitmen ini. Tantangan tersebut antara lain kurangnya dukungan peraturan perundangan terhadap implementasi komitmen, dan adanya perbedaan visi berkelanjutan. Perlu dicatat bahwa untuk sektor kertas dan bubur kertas tampak lebih maju dalam menjalankan komitmen.Integrasi petani ke dalam rantai pasok berkelanjutan memberikan tantangan lain bagi sektor kelapa sawit, yaitu keterlacakan, performa lingkungan lebih baik dan peningkatan hasil panen, yang membutuhkan tindakan segera untuk mengatasinya. Menyelesaikan aspek legalisasi kebun petani menjadi penting dan berada di luar jangkauan komitmen. Kejelasan legalitas bagi petani akan meningkatkan akses mereka terhadap permodalan dan sertifikasi.Agar efektif, komitmen nol-deforestasi menuntut adanya keselarasan antara tata kelola sektor publik dan swasta. Ini perlu kesepakatan tentang visi berkelanjutan yang didukung oleh kebijakan publik; kemajuan dalam penyelesaian tenurial lahan; penegakan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah; serta implementasi kebijakan untuk merasionalisasi perluasan perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani kecil dan menengah.Isu pewarisan juga harus diselesaikan oleh grup perusahaan kelapa sawit dan P&P, yaitu melalui restitusi lahan secara legal, dukungan pada petani dan investasi untuk restorasi lahan. ";