CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

Sekilas tentang Kerangka Pengaman (Safeguard): Apakah Standar Sukarela Mendukung Kesetaraan Gender dan Inklusi Perempuan dalam REDD+?

Sekilas tentang Kerangka Pengaman (Safeguard): Apakah Standar Sukarela Mendukung Kesetaraan Gender dan Inklusi Perempuan dalam REDD+?

Ringkasan

  • Kaum perempuan dari Masyarakat Adat (IP) dan masyarakat lokal (LC) yang bergantung pada hutan memainkan peran kunci dalam pengelolaan hutan, namun sering termarjinalkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan aksi yang dilakukan di wilayah hutan mereka.
  • Secara umum, desain dan implementasi aksi REDD+ bisa saja mengulang kesalahan konservasi dan aksi pembangunan sebelumnya yang gagal mengembangkan responsivitas terhadap hak perempuan dan kesetaraan gender; standar safeguard dapat menjadi jalan untuk mengubah praktik ini.
  • Analisis kami menunjukkan, meskipun perubahan persyaratan buta gender dalam safeguard layak diapresiasi, namun masih banyak hal yang perlu dilakukan.
  • Sebagian besar standar mencakup sejumlah kriteria terkait gender mengenai hak atas lahan dan sumber daya, namun hanya satu yang secara spesifik menjamin hak perempuan IP dan LC atas tanah dan sumber daya.
  • Standar yang ada memiliki cakupan persyaratan kesetaraan gender mengenai mekanisme pembagian manfaat REDD+; yang dimulai dari strategi untuk memastikan perempuan mendapat akses setara terhadap manfaat, hingga jaminan partisipasi perempuan dalam penyusunan mekanisme tersebut.
  • Kendatipun begitu, hanya dua standar yang mensyaratkan bahwa mekanisme pengaduan harus responsif gender atau dapat diakses perempuan; ini merupakan aspek yang harus lebih diperhatikan untuk menjembatani kesenjangan antara potensi dan dampak nyata dari standar ini.

Download:

This work is licensed under CC-BY 4.0
Export citation:
TI  - Sekilas tentang Kerangka Pengaman (Safeguard): Apakah Standar Sukarela Mendukung Kesetaraan Gender dan Inklusi Perempuan dalam REDD+? 
AU  - Sarmiento Barletti, J.P. 
AU  - Heise Vigil, N. 
AU  - Garner, E. 
AU  - Larson, A.M. 
AB  - RingkasanKaum perempuan dari Masyarakat Adat (IP) dan masyarakat lokal (LC) yang bergantung pada hutan memainkan peran kunci dalam pengelolaan hutan, namun sering termarjinalkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan aksi yang dilakukan di wilayah hutan mereka.Secara umum, desain dan implementasi aksi REDD+ bisa saja mengulang kesalahan konservasi dan aksi pembangunan sebelumnya yang gagal mengembangkan responsivitas terhadap hak perempuan dan kesetaraan gender; standar safeguard dapat menjadi jalan untuk mengubah praktik ini.Analisis kami menunjukkan, meskipun perubahan persyaratan buta gender dalam safeguard layak diapresiasi, namun masih banyak hal yang perlu dilakukan.Sebagian besar standar mencakup sejumlah kriteria terkait gender mengenai hak atas lahan dan sumber daya, namun hanya satu yang secara spesifik menjamin hak perempuan IP dan LC atas tanah dan sumber daya.Standar yang ada memiliki cakupan persyaratan kesetaraan gender mengenai mekanisme pembagian manfaat REDD+; yang dimulai dari strategi untuk memastikan perempuan mendapat akses setara terhadap manfaat, hingga jaminan partisipasi perempuan dalam penyusunan mekanisme tersebut.Kendatipun begitu, hanya dua standar yang mensyaratkan bahwa mekanisme pengaduan harus responsif gender atau dapat diakses perempuan; ini merupakan aspek yang harus lebih diperhatikan untuk menjembatani kesenjangan antara potensi dan dampak nyata dari standar ini. 
PY  - 2024 
PB  - CIFOR-ICRAF 
PP  - Bogor, Indonesia and Nairobi, Kenya 
UR  - https://www.cifor-icraf.org/knowledge/publication/9344/ 
KW  - forest management, gender, indigenous people, landscape conservation, local community 
ER  -
%T Sekilas tentang Kerangka Pengaman (Safeguard): Apakah Standar Sukarela Mendukung Kesetaraan Gender dan Inklusi Perempuan dalam REDD+? 
%A Sarmiento Barletti, J.P. 
%A Heise Vigil, N. 
%A Garner, E. 
%A Larson, A.M. 
%D 2024 
%I CIFOR-ICRAF 
%C Bogor, Indonesia and Nairobi, Kenya 
%U https://www.cifor-icraf.org/knowledge/publication/9344/ 
%X RingkasanKaum perempuan dari Masyarakat Adat (IP) dan masyarakat lokal (LC) yang bergantung pada hutan memainkan peran kunci dalam pengelolaan hutan, namun sering termarjinalkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan aksi yang dilakukan di wilayah hutan mereka.Secara umum, desain dan implementasi aksi REDD+ bisa saja mengulang kesalahan konservasi dan aksi pembangunan sebelumnya yang gagal mengembangkan responsivitas terhadap hak perempuan dan kesetaraan gender; standar safeguard dapat menjadi jalan untuk mengubah praktik ini.Analisis kami menunjukkan, meskipun perubahan persyaratan buta gender dalam safeguard layak diapresiasi, namun masih banyak hal yang perlu dilakukan.Sebagian besar standar mencakup sejumlah kriteria terkait gender mengenai hak atas lahan dan sumber daya, namun hanya satu yang secara spesifik menjamin hak perempuan IP dan LC atas tanah dan sumber daya.Standar yang ada memiliki cakupan persyaratan kesetaraan gender mengenai mekanisme pembagian manfaat REDD+; yang dimulai dari strategi untuk memastikan perempuan mendapat akses setara terhadap manfaat, hingga jaminan partisipasi perempuan dalam penyusunan mekanisme tersebut.Kendatipun begitu, hanya dua standar yang mensyaratkan bahwa mekanisme pengaduan harus responsif gender atau dapat diakses perempuan; ini merupakan aspek yang harus lebih diperhatikan untuk menjembatani kesenjangan antara potensi dan dampak nyata dari standar ini. 
%K forest management 
%K gender 
%K indigenous people 
%K landscape conservation 
%K local community