Ringkasan
- Safeguard Cancun ditetapkan untuk – minimal – mencegah dampak paling berbahaya (“tidak membahayakan”) terhadap wilayah, mata pencaharian dan kehidupan sosiokultur Masyarakat Adat dan masyarakat lokal (IP dan LC) yang menjaga hutan tempat intervensi REDD+ diimplementasikan. Akan tetapi, pemaknaan dari safeguard ini akan mengikuti kerangka hukum dan prioritas kebijakan di masing-masing negara.
- Analisis komparatif hak IP dan LC dalam kerangka hukum dan kebijakan di RDK, Indonesia, dan Peru – tiga dari empat negara dengan tutupan hutan tertinggi – menunjukkan perbedaan level pengakuan dan penghargaan terhadap IP dan LC dalam konteks REDD+.
- Terdapatnya perbedaan keterlibatan dengan hak-hak IP dan LC, serta divergensi hak yang diakui perjanjian internasional (mis. UNDRIP) tersebut, mengungkapkan bahwa langkah maju safeguard dari ‘tidak membahayakan’ oleh pihak yang ingin ‘bertindak lebih baik’ akan menghadapi tantangan dan ketidakseimbangan.
- ‘Bertindak lebih baik’ memerlukan upaya yang lebih besar, dimulai dengan mempertimbangkan kembali proponen REDD+ sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai pemilik hak, dengan kapasitas dan mekanisme untuk menjaga agar pihak sebelumnya yang bertanggung jawab (mis: memantau pemenuhan hak termasuk akses atas partisipasi dan manfaat).
- Diperlukan refleksi lebih jauh pada level UNFCCC untuk memutuskan apakah safeguard perlu untuk ‘bertindak lebih baik’. Hal ini membutuhkan pembenahan di tingkat ambisi agar lebih jelas dan transparan, dengan mempersiapkan panduan yang lebih jelas dan persyaratan yang lebih detail bagi negara REDD+, serta pemantauan kepatuhan yang lebih ketat.
- Bukti dampak IP dan LC sebagai penjaga bentang alam hutan dengan biodiversitas tinggi menunjukkan bahwa perlindungan yang ‘bertindak lebih baik’ dengan cara mendukung penentuan nasib sendiri serta akses dan kontrol wilayah leluhur, tidak sekadar menjadi transformatif dalam terminologi kesetaraan, tetapi juga mendukung tujuan REDD+ secara lebih luas.
Download:
This work is licensed under CC-BY 4.0
Export citation:
RIS (.ris)
TI - Mengkaji Dukungan terhadap Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal (IP dan LC) dalam Konteks REDD+ di RD Kongo, Indonesia, dan Peru: Analisis Komparatif serta Rekomendasi untuk Melangkah Maju
AU - Lasheras, T.
AU - Sarmiento Barletti, J.P.
AU - Larson, A.M.
AU - Tamara, A.
AU - Liswanti, N.
AU - Rodriguez, S.
AU - Dhedya Lonu, M-B.
AB - RingkasanSafeguard Cancun ditetapkan untuk – minimal – mencegah dampak paling berbahaya (“tidak membahayakan”) terhadap wilayah, mata pencaharian dan kehidupan sosiokultur Masyarakat Adat dan masyarakat lokal (IP dan LC) yang menjaga hutan tempat intervensi REDD+ diimplementasikan. Akan tetapi, pemaknaan dari safeguard ini akan mengikuti kerangka hukum dan prioritas kebijakan di masing-masing negara.Analisis komparatif hak IP dan LC dalam kerangka hukum dan kebijakan di RDK, Indonesia, dan Peru – tiga dari empat negara dengan tutupan hutan tertinggi – menunjukkan perbedaan level pengakuan dan penghargaan terhadap IP dan LC dalam konteks REDD+.Terdapatnya perbedaan keterlibatan dengan hak-hak IP dan LC, serta divergensi hak yang diakui perjanjian internasional (mis. UNDRIP) tersebut, mengungkapkan bahwa langkah maju safeguard dari ‘tidak membahayakan’ oleh pihak yang ingin ‘bertindak lebih baik’ akan menghadapi tantangan dan ketidakseimbangan.‘Bertindak lebih baik’ memerlukan upaya yang lebih besar, dimulai dengan mempertimbangkan kembali proponen REDD+ sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai pemilik hak, dengan kapasitas dan mekanisme untuk menjaga agar pihak sebelumnya yang bertanggung jawab (mis: memantau pemenuhan hak termasuk akses atas partisipasi dan manfaat).Diperlukan refleksi lebih jauh pada level UNFCCC untuk memutuskan apakah safeguard perlu untuk ‘bertindak lebih baik’. Hal ini membutuhkan pembenahan di tingkat ambisi agar lebih jelas dan transparan, dengan mempersiapkan panduan yang lebih jelas dan persyaratan yang lebih detail bagi negara REDD+, serta pemantauan kepatuhan yang lebih ketat.Bukti dampak IP dan LC sebagai penjaga bentang alam hutan dengan biodiversitas tinggi menunjukkan bahwa perlindungan yang ‘bertindak lebih baik’ dengan cara mendukung penentuan nasib sendiri serta akses dan kontrol wilayah leluhur, tidak sekadar menjadi transformatif dalam terminologi kesetaraan, tetapi juga mendukung tujuan REDD+ secara lebih luas.
PY - 2024
PB - CIFOR-ICRAF
PP - Bogor, Indonesia and Nairobi, Kenya
UR - https://www.cifor-icraf.org/knowledge/publication/9345/
KW - community forestry, development policy, indigenous people, local community, sustainable development
ER -
Endnote (.ciw)
%T Mengkaji Dukungan terhadap Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal (IP dan LC) dalam Konteks REDD+ di RD Kongo, Indonesia, dan Peru: Analisis Komparatif serta Rekomendasi untuk Melangkah Maju
%A Lasheras, T.
%A Sarmiento Barletti, J.P.
%A Larson, A.M.
%A Tamara, A.
%A Liswanti, N.
%A Rodriguez, S.
%A Dhedya Lonu, M-B.
%D 2024
%I CIFOR-ICRAF
%C Bogor, Indonesia and Nairobi, Kenya
%U https://www.cifor-icraf.org/knowledge/publication/9345/
%X RingkasanSafeguard Cancun ditetapkan untuk – minimal – mencegah dampak paling berbahaya (“tidak membahayakan”) terhadap wilayah, mata pencaharian dan kehidupan sosiokultur Masyarakat Adat dan masyarakat lokal (IP dan LC) yang menjaga hutan tempat intervensi REDD+ diimplementasikan. Akan tetapi, pemaknaan dari safeguard ini akan mengikuti kerangka hukum dan prioritas kebijakan di masing-masing negara.Analisis komparatif hak IP dan LC dalam kerangka hukum dan kebijakan di RDK, Indonesia, dan Peru – tiga dari empat negara dengan tutupan hutan tertinggi – menunjukkan perbedaan level pengakuan dan penghargaan terhadap IP dan LC dalam konteks REDD+.Terdapatnya perbedaan keterlibatan dengan hak-hak IP dan LC, serta divergensi hak yang diakui perjanjian internasional (mis. UNDRIP) tersebut, mengungkapkan bahwa langkah maju safeguard dari ‘tidak membahayakan’ oleh pihak yang ingin ‘bertindak lebih baik’ akan menghadapi tantangan dan ketidakseimbangan.‘Bertindak lebih baik’ memerlukan upaya yang lebih besar, dimulai dengan mempertimbangkan kembali proponen REDD+ sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai pemilik hak, dengan kapasitas dan mekanisme untuk menjaga agar pihak sebelumnya yang bertanggung jawab (mis: memantau pemenuhan hak termasuk akses atas partisipasi dan manfaat).Diperlukan refleksi lebih jauh pada level UNFCCC untuk memutuskan apakah safeguard perlu untuk ‘bertindak lebih baik’. Hal ini membutuhkan pembenahan di tingkat ambisi agar lebih jelas dan transparan, dengan mempersiapkan panduan yang lebih jelas dan persyaratan yang lebih detail bagi negara REDD+, serta pemantauan kepatuhan yang lebih ketat.Bukti dampak IP dan LC sebagai penjaga bentang alam hutan dengan biodiversitas tinggi menunjukkan bahwa perlindungan yang ‘bertindak lebih baik’ dengan cara mendukung penentuan nasib sendiri serta akses dan kontrol wilayah leluhur, tidak sekadar menjadi transformatif dalam terminologi kesetaraan, tetapi juga mendukung tujuan REDD+ secara lebih luas.
%K community forestry
%K development policy
%K indigenous people
%K local community
%K sustainable development
Publisher
CIFOR-ICRAF: Bogor, Indonesia and Nairobi, Kenya
Publication year
2024
Authors
Lasheras, T.; Sarmiento Barletti, J.P.; Larson, A.M.; Tamara, A.; Liswanti, N.; Rodriguez, S.; Dhedya Lonu, M-B.
Language
Indonesian
Keywords
community forestry, development policy, indigenous people, local community, sustainable development
Geographic
Peru, Indonesia, Democratic Republic of the Congo








