CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

Explore eventos futuros e passados ​​em todo o mundo e online, sejam hospedados pelo CIFOR-ICRAF ou com a participação de nossos pesquisadores.

Découvrez les évènements passés et à venir dans le monde entier et en ligne, qu’ils soient organisés par le CIFOR-ICRAF ou auxquels participent nos chercheurs.

Jelajahi acara-acara mendatang dan yang telah lalu di lintas global dan daring, baik itu diselenggarakan oleh CIFOR-ICRAF atau dihadiri para peneliti kami.

CIFOR-ICRAF menerbitkan lebih dari 750 publikasi setiap tahunnya mengenai agroforestri, hutan dan perubahan iklim, restorasi bentang alam, pemenuhan hak-hak, kebijakan hutan dan masih banyak lagi – juga tersedia dalam berbagai bahasa..

CIFOR-ICRAF berfokus pada tantangan-tantangan dan peluang lokal dalam memberikan solusi global untuk hutan, bentang alam, masyarakat, dan Bumi kita

Kami menyediakan bukti-bukti serta solusi untuk mentransformasikan bagaimana lahan dimanfaatkan dan makanan diproduksi: melindungi dan memperbaiki ekosistem, merespons iklim global, malnutrisi, keanekaragaman hayati dan krisis disertifikasi. Ringkasnya, kami berupaya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.

CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Hutan Desa di Kalimantan Barat: langkah maju untuk kepemilikan dan keamanan tanah?

Ekspor kutipan

Studi dilakukan di dua desa di Kabupaten Kapuas Hulu: Nanga Lauk dan Menua Sadap.
Di Nanga Lauk, penduduk desa secara resmi asal Melayu tetapi masyarakat adalah campuran dari masyarakat migran yang telah menetap di daerah tersebut sepanjang sejarah. Daerah yang diusulkan untuk 1.430 ha izin Hutan Desa ini diklasifikasikan sebagai Hutan Lindung. Tanah tersebut sebagian besar tertutup hutan rawa. Orang menggunakan daerah ini untuk kegiatan mata pencaharian musiman, seperti memancing, memanen madu hutan dan mengumpulkan hasil hutan non-kayu (HHBK). Di luar daerah yang ditunjuk untuk Hutan Desa, orang menggunakan dataran tepi sungai untuk berkebun karet rakyat dan bertani padi kering. Dataran ini sering rawan banjir maka hal ini membatasi pengembangan pertanian di daerah tersebut.
Di Menua Sadap, daerah setuju untuk pembentukan izin terletak di Hutan Produksi Terbatas. Di Menua Sadap terdiri dari tiga dusun, masing-masing dusun ada rumah untuk masyarakat adat ‘rumah panjang’ asal Dayak Iban. Rumah panjang yang mengklaim wilayah hutan yang masyarakatnya memegang hak tanah adat. Daerah yang pada awalnya diusulkan untuk izin Hutan Desa terdiri dari 5.100 ha dan termasuk daerah besar yang berada di bawah kepemilikan rumah panjang Sadap. Namun, karena dusun Sadap memutuskan untuk menarik diri dari proposal, daerah yang disetujui berkurang menjadi 1.395 ha, yang secara eksklusif terletak di atas tanah adat Kerangan Bunut. Tanah tersebut ditutupi oleh hutan sekunder dan relatif kurang dimanfaatkan. Orang menggunakan daerah itu untuk mengumpulkan HHBK, memancing dan permainan berburu. Lahan ini miring, oleh sebab itu sangat sedikit orang yang membuka ladang di daerah ini.
Di kedua desa ini, wilayah kerja Hutan Desa (Penetapan Areal Kerja/PAK) telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2013, namun, izin pengelolaan (Hak Pengelolaan Hutan Desa/HPHD) belum diberikan oleh gubernur provinsi itu. Selama tahap persiapan, orang terlibat dalam pemetaan partisipatif dan sosialisasi (penjelasan kepada masyarakat).

Publikasi terkait