Explore eventos futuros e passados ​​em todo o mundo e online, sejam hospedados pelo CIFOR-ICRAF ou com a participação de nossos pesquisadores.

Découvrez les évènements passés et à venir dans le monde entier et en ligne, qu’ils soient organisés par le CIFOR-ICRAF ou auxquels participent nos chercheurs.

Jelajahi acara-acara mendatang dan yang telah lalu di lintas global dan daring, baik itu diselenggarakan oleh CIFOR-ICRAF atau dihadiri para peneliti kami.

CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Kondisi ketahanan pangan masyarakat dalam cengkeraman bebijakan tata ruang dan penetapan kawasan Halimun: Studi kasus desa Mekarsari (Lebak) dan desa Malasari (Bogor)

Export citation

KEMISKINAN menjadi suatu kasus endemic di Indonesia dan telah menyebabkan rendahnya ketahanan pangan di kalangan masyarakat setempat. Berdasarkan penetapanTaman Nasional Gunung Halimun-Salak dan kembalinya perkebunan-perkebunan ke kawasan Halimun, nampaknya pemerintah tidak memahami dampak dari tiap kebijakanterhadap ketahanan pangan masyarakat setempat. Studi ini bertujuan untuk mema- hami dan menjelaskan sejarah tata ruang di Halimun, dan dampaknya terhadap ketahananpangan masyarakat setempat, terutama peranan kelompok perempuan. Sejarah kebijakan tata ruang di Halimun,yang dimulai sejak pemerintahan Hindia Belanda sampai sekarang, telah berdampak kepada ketahanan pangan masyarakat. Kebi-jakan tanah partikelir (1705-1958) dan sistemtanam paksa (1830-1870) telah membatasimasyarakat setempat untuk membuka lahan.Pembatasan ini diperparah oleh penetapan kawasan hutan (1900-1927) hingga pemerintah menetapkan kawasan Halimun sebagai tamannasional seluas 113.357 ha. Akibatnya, luas lahan yang dikuasai untuk pertanian semakin berkurang. Luas lahan initidak dapat mendukung ketahanan pangan masyarakat dan memberikan beban berat kepada kelompok perempuan untuk menjamin ketahanan pangan keluarganya. Sudah menjadi jelas bahwa penataan batas sangat dibutuhkan untuk memecahkan konflik lahan dan untuk jangka panjang, pemerintah harus mulai berpikir untuk memperluas lahangarapan bagi masyarakat setempat di kawasanHalimun.

Related publications