CIFOR–ICRAF publishes over 750 publications every year on agroforestry, forests and climate change, landscape restoration, rights, forest policy and much more – in multiple languages.

CIFOR–ICRAF addresses local challenges and opportunities while providing solutions to global problems for forests, landscapes, people and the planet.

We deliver actionable evidence and solutions to transform how land is used and how food is produced: conserving and restoring ecosystems, responding to the global climate, malnutrition, biodiversity and desertification crises. In short, improving people’s lives.

Hutan Kemasyarakatan Kabupaten Lampung Barat: panduan cara memproses perijinan dan kiat sukses menghadapi evaluasi. [Community Based Forest Management in West Lampung District: A Manual to Proceed Stewardship and Evaluation]

Export citation

K ebijakan pembangunan kehutanan yang sentralistik diyakini sebagian kalangan tidak begitu efektif menjaga kawasan hutan. Paradigma pengelolaan dan pembangunan hutan pada masa kini dan ke depan harus diubah dari orientasi kayu menjadi pengelolaan sumber daya hutan dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Kebijakan pembangunan kehutanan harus beralih dari sentralistik menjadi desentralistik. Peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam kebijakan dan juga dalam pengelolaan sumber daya hutan, dapat mencegah dan menanggulangi kerusakan hutan. Kebijakan kehutanan saat ini memberikan peluang nyata bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Hal tersebut, antara lain dapat dilakukan dengan memberikan hak akses kepada masyarakat dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dan pengelolaan hutan. Melalui SK. Menhut nomor 31/KPTs-II/2001, tentang pengelolaan HKm (Hutan Kemasyarakatan), pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat untuk ikut mengelola lahan kawasan. Kebijakan HKm mengizinkan masyarakat untuk dapat mengelola sebagian dari sumberdaya hutan dengan rambu-rambu yang telah ditentukan. Masyarakat yang dipercaya membangun hutan dengan sistem berkelompok ini, akan mendapat imbalan oleh pemerintah dalam bentuk kepastian penguasaan lahan dengan jenis Izin Hak Kelola (bukan hak kepemilikan). Pada saat ini, di beberapa tempat di Indonesia, telah banyak kelompok-kelompok yang berkegiatan dalam Pengelolaan HKm, termasuk beberapa diantaranya di Propinsi Lampung.

Related publications