CIFOR-ICRAF produce cada año más de 750 publicaciones sobre agroforestería, bosques y cambio climático, restauración de paisajes, derechos, políticas forestales y mucho más, y en varios idiomas. .

CIFOR-ICRAF aborda retos y oportunidades locales y, al mismo tiempo, ofrece soluciones a los problemas globales relacionados con los bosques, los paisajes, las personas y el planeta.

Aportamos evidencia empírica y soluciones prácticas para transformar el uso de la tierra y la producción de alimentos: conservando y restaurando ecosistemas, respondiendo a las crisis globales del clima, la malnutrición, la pérdida de biodiversidad y la desertificación. En resumen, mejorando la vida de las personas.

Mengkaji Dukungan terhadap Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal (IP dan LC) dalam Konteks REDD+ di RD Kongo, Indonesia, dan Peru: Analisis Komparatif serta Rekomendasi untuk Melangkah Maju

Mengkaji Dukungan terhadap Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal (IP dan LC) dalam Konteks REDD+ di RD Kongo, Indonesia, dan Peru: Analisis Komparatif serta Rekomendasi untuk Melangkah Maju

Ringkasan

  • Safeguard Cancun ditetapkan untuk – minimal – mencegah dampak paling berbahaya (“tidak membahayakan”) terhadap wilayah, mata pencaharian dan kehidupan sosiokultur Masyarakat Adat dan masyarakat lokal (IP dan LC) yang menjaga hutan tempat intervensi REDD+ diimplementasikan. Akan tetapi, pemaknaan dari safeguard ini akan mengikuti kerangka hukum dan prioritas kebijakan di masing-masing negara.
  • Analisis komparatif hak IP dan LC dalam kerangka hukum dan kebijakan di RDK, Indonesia, dan Peru – tiga dari empat negara dengan tutupan hutan tertinggi – menunjukkan perbedaan level pengakuan dan penghargaan terhadap IP dan LC dalam konteks REDD+.
  • Terdapatnya perbedaan keterlibatan dengan hak-hak IP dan LC, serta divergensi hak yang diakui perjanjian internasional (mis. UNDRIP) tersebut, mengungkapkan bahwa langkah maju safeguard dari ‘tidak membahayakan’ oleh pihak yang ingin ‘bertindak lebih baik’ akan menghadapi tantangan dan ketidakseimbangan.
  • ‘Bertindak lebih baik’ memerlukan upaya yang lebih besar, dimulai dengan mempertimbangkan kembali proponen REDD+ sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai pemilik hak, dengan kapasitas dan mekanisme untuk menjaga agar pihak sebelumnya yang bertanggung jawab (mis: memantau pemenuhan hak termasuk akses atas partisipasi dan manfaat).
  • Diperlukan refleksi lebih jauh pada level UNFCCC untuk memutuskan apakah safeguard perlu untuk ‘bertindak lebih baik’. Hal ini membutuhkan pembenahan di tingkat ambisi agar lebih jelas dan transparan, dengan mempersiapkan panduan yang lebih jelas dan persyaratan yang lebih detail bagi negara REDD+, serta pemantauan kepatuhan yang lebih ketat.
  • Bukti dampak IP dan LC sebagai penjaga bentang alam hutan dengan biodiversitas tinggi menunjukkan bahwa perlindungan yang ‘bertindak lebih baik’ dengan cara mendukung penentuan nasib sendiri serta akses dan kontrol wilayah leluhur, tidak sekadar menjadi transformatif dalam terminologi kesetaraan, tetapi juga mendukung tujuan REDD+ secara lebih luas.

Download:

This work is licensed under CC-BY 4.0
Exportar la cita:
TI  - Mengkaji Dukungan terhadap Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal (IP dan LC) dalam Konteks REDD+ di RD Kongo, Indonesia, dan Peru: Analisis Komparatif serta Rekomendasi untuk Melangkah Maju 
AU  - Lasheras, T. 
AU  - Sarmiento Barletti, J.P. 
AU  - Larson, A.M. 
AU  - Tamara, A. 
AU  - Liswanti, N. 
AU  - Rodriguez, S. 
AU  - Dhedya Lonu, M-B. 
AB  - RingkasanSafeguard Cancun ditetapkan untuk – minimal – mencegah dampak paling berbahaya (“tidak membahayakan”) terhadap wilayah, mata pencaharian dan kehidupan sosiokultur Masyarakat Adat dan masyarakat lokal (IP dan LC) yang menjaga hutan tempat intervensi REDD+ diimplementasikan. Akan tetapi, pemaknaan dari safeguard ini akan mengikuti kerangka hukum dan prioritas kebijakan di masing-masing negara.Analisis komparatif hak IP dan LC dalam kerangka hukum dan kebijakan di RDK, Indonesia, dan Peru – tiga dari empat negara dengan tutupan hutan tertinggi – menunjukkan perbedaan level pengakuan dan penghargaan terhadap IP dan LC dalam konteks REDD+.Terdapatnya perbedaan keterlibatan dengan hak-hak IP dan LC, serta divergensi hak yang diakui perjanjian internasional (mis. UNDRIP) tersebut, mengungkapkan bahwa langkah maju safeguard dari ‘tidak membahayakan’ oleh pihak yang ingin ‘bertindak lebih baik’ akan menghadapi tantangan dan ketidakseimbangan.‘Bertindak lebih baik’ memerlukan upaya yang lebih besar, dimulai dengan mempertimbangkan kembali proponen REDD+ sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai pemilik hak, dengan kapasitas dan mekanisme untuk menjaga agar pihak sebelumnya yang bertanggung jawab (mis: memantau pemenuhan hak termasuk akses atas partisipasi dan manfaat).Diperlukan refleksi lebih jauh pada level UNFCCC untuk memutuskan apakah safeguard perlu untuk ‘bertindak lebih baik’. Hal ini membutuhkan pembenahan di tingkat ambisi agar lebih jelas dan transparan, dengan mempersiapkan panduan yang lebih jelas dan persyaratan yang lebih detail bagi negara REDD+, serta pemantauan kepatuhan yang lebih ketat.Bukti dampak IP dan LC sebagai penjaga bentang alam hutan dengan biodiversitas tinggi menunjukkan bahwa perlindungan yang ‘bertindak lebih baik’ dengan cara mendukung penentuan nasib sendiri serta akses dan kontrol wilayah leluhur, tidak sekadar menjadi transformatif dalam terminologi kesetaraan, tetapi juga mendukung tujuan REDD+ secara lebih luas. 
PY  - 2024 
PB  - CIFOR-ICRAF 
PP  - Bogor, Indonesia and Nairobi, Kenya 
UR  - https://www.cifor-icraf.org/knowledge/publication/9345/ 
KW  - community forestry, development policy, indigenous people, local community, sustainable development 
ER  -
%T Mengkaji Dukungan terhadap Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal (IP dan LC) dalam Konteks REDD+ di RD Kongo, Indonesia, dan Peru: Analisis Komparatif serta Rekomendasi untuk Melangkah Maju 
%A Lasheras, T. 
%A Sarmiento Barletti, J.P. 
%A Larson, A.M. 
%A Tamara, A. 
%A Liswanti, N. 
%A Rodriguez, S. 
%A Dhedya Lonu, M-B. 
%D 2024 
%I CIFOR-ICRAF 
%C Bogor, Indonesia and Nairobi, Kenya 
%U https://www.cifor-icraf.org/knowledge/publication/9345/ 
%X RingkasanSafeguard Cancun ditetapkan untuk – minimal – mencegah dampak paling berbahaya (“tidak membahayakan”) terhadap wilayah, mata pencaharian dan kehidupan sosiokultur Masyarakat Adat dan masyarakat lokal (IP dan LC) yang menjaga hutan tempat intervensi REDD+ diimplementasikan. Akan tetapi, pemaknaan dari safeguard ini akan mengikuti kerangka hukum dan prioritas kebijakan di masing-masing negara.Analisis komparatif hak IP dan LC dalam kerangka hukum dan kebijakan di RDK, Indonesia, dan Peru – tiga dari empat negara dengan tutupan hutan tertinggi – menunjukkan perbedaan level pengakuan dan penghargaan terhadap IP dan LC dalam konteks REDD+.Terdapatnya perbedaan keterlibatan dengan hak-hak IP dan LC, serta divergensi hak yang diakui perjanjian internasional (mis. UNDRIP) tersebut, mengungkapkan bahwa langkah maju safeguard dari ‘tidak membahayakan’ oleh pihak yang ingin ‘bertindak lebih baik’ akan menghadapi tantangan dan ketidakseimbangan.‘Bertindak lebih baik’ memerlukan upaya yang lebih besar, dimulai dengan mempertimbangkan kembali proponen REDD+ sebagai penanggung jawab dan masyarakat sebagai pemilik hak, dengan kapasitas dan mekanisme untuk menjaga agar pihak sebelumnya yang bertanggung jawab (mis: memantau pemenuhan hak termasuk akses atas partisipasi dan manfaat).Diperlukan refleksi lebih jauh pada level UNFCCC untuk memutuskan apakah safeguard perlu untuk ‘bertindak lebih baik’. Hal ini membutuhkan pembenahan di tingkat ambisi agar lebih jelas dan transparan, dengan mempersiapkan panduan yang lebih jelas dan persyaratan yang lebih detail bagi negara REDD+, serta pemantauan kepatuhan yang lebih ketat.Bukti dampak IP dan LC sebagai penjaga bentang alam hutan dengan biodiversitas tinggi menunjukkan bahwa perlindungan yang ‘bertindak lebih baik’ dengan cara mendukung penentuan nasib sendiri serta akses dan kontrol wilayah leluhur, tidak sekadar menjadi transformatif dalam terminologi kesetaraan, tetapi juga mendukung tujuan REDD+ secara lebih luas. 
%K community forestry 
%K development policy 
%K indigenous people 
%K local community 
%K sustainable development